Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian di Kecamatan Ayah
Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian di Kecamatan Ayah
Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian di Kecamatan Ayah
Persyaratan pembuatan akte kelahiran sebagai berikut :1. Surat keterangan lahir dari dokter / bidan
2. F.2.01 dari desa
3. Akte nikah asli dan foto copy
4. KK asli dimanan penduduk didaftarakan sebagai anggota keluarga
5. KTP-L orang tua/wali/pelapor
6. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang Asing
NB : Pembuatan Akte Kelahiran sekarang bisa di kecamatan dengan catatan usia 0 - 3 tahun
Persyaratan pembuatan akte kematian sebagai berikut :
1. Formulir f2.29ndari Desa
2. KTP - EL asli yang meninggal
3. KK asli
4. Foto copy KTP Pelapor
Foto copy KTP Saksi 1
Foto copy KTP Saksi 2
Sumber : https://kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/webmin_news/form/1/0/48
Persyaratan pembuatan akte kelahiran sebagai berikut :
Sumber : https://kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/webmin_news/form/1/0/48
Sumber : https://kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/webmin_news/form/1/0/48
---- Berita Terkait ----