Pelayanan Pindah Datang
Pelayanan Pindah Datang
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
PENDUDUK WNI ANTAR KECAMATAN
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
a. surat permohonan pindah datang antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.31 )
b. surat pengantar RT/RW
c. Surat Keterangan pindah dari kecamaan asal
d. KK asli yang ditumpangi ( bila numpang KK ) e. Formulir F-1.01 bagi yang membentuk keluarga baru
e. surat Nikah bagi yang sudah menikah KETERANGAN : 1. Tidak dipungut biaya 2. Selesai di kecamatan
File Terkait:
-- FORM F.1-31-- FORM F-1.01
---- Berita Terkait ----
