Rapat Sosialisasi Program Sengkuyung Pajak Bermoto Kecamatan Ayahr
Rapat Sosialisasi Program Sengkuyung Pajak Bermoto Kecamatan Ayahr
Sambutan dan arahan dari Camat Ayah :
Kades dan Sekdes terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sudah berjalan baru memaski tahun kelima, sedangkan dengan terbitnya Undang Undang Desa No.3 Tahun 2024 tentang Desa mengatakan bahwa masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Maka sudah barang tentu merubah RPJMDesa yang dari 6 tahun dirubah menjadi 8 tahun. Hal ini membutuhkan pencermatan yang serius karena harus didahului dengan sosialisasi, lalu disertai dengan pembentukan Tim untuk menganalisis permasalahan yang ada di desa, agar ada solusi dalam penyelesaiannya.
Pada tanggal 27 Nopember ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, sedangkan di Kabupaten ada pamilihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk itu ASN, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa harus netral dan jaga netralitas. Dalam dua tahun terakhir wilayah Kecamatan Ayah utamanya desa dpegunungan sering terjadi pencurian sepeda motor dan Kambing untuk itu giatkan dan dibuat jadwal ronda malam dimulai pukul 21.00 pada saatnya Forkompimcam akan melakukan sidak kesetiap gardu ronda
Isi Rapat :
Latar belakang perubahan RPJMDesa , Pasca ditetapkannya Undang- Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan ada penambahan masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) selama 2 (dua) tahun. Dari sinilah Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan Kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 tahun masa jabatan nantinya.
Dasar pelaksanaan RPJM Desa : UU No. 3 Tahun 2024, PP No.11 Tahun 2019, Permendesa, PDT No.6 Tahun 2023.
Perubahan RPJM Desa :
1. Peristiwa Khusus
2. Perubahan Kebijakan
3. Musrenbang Desa
4. Peraturan Desa
Dalam pasal 79 ayat 2 UU No.3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Alur Penyusunan Perubahan RPJM Desa :
1. Pembentukan Tim Penyusun
2. Penyelarasan Arah Kebijakan
3. Penyusunan Rancangan Perencanaan Desa
4. Musrenbang Perencanaan Desa
5. Musyawarah Desa
6. Sosialisasi Perencanaan Desa