TUPOKSI KECAMATAN AYAH
TUPOKSI KECAMATAN AYAH
TUGAS POKOK FUNGSI
Camat mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi ;
a. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
b. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
c. pengkoordinasian penerapan dan penegakan perundang-undangan;
d. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. pelaksanaan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa;
g. pelaksanaan kegiatan pembinaan social kemasyarakatan;
h. pelaksanaan kegiatan pembinaan ekonomi, koperasi dan usaha kecil menengah;
i. pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum, keagrariaan dan kependudukan;
j. pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
k. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
l. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya yang berada diwilayahnya;
m. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
n. pelaksanaan penyusunan program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan ; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT ;
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat,
Sekretariat mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian, evaluasi pelaksanaan tugas seks-seksi , pelaksanaan urusan penelitian dan pengembangan kebijakan program, pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis dan adminsitrasi dibidang umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan kepada semua unsur dalam lingkungan satuan organisasi kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , sekretariat mempunyai fungsi ;
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan pendataan rencana dan program kegiatan, pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan pengelolaan administrsasi keuangan;
c. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan surat menyurat, kerasipan, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan;
e. penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi-seksi;
f. pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
g. pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayahnya;
h. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
i. koordinasi dengan satuan kerja kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
j. koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
k. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum diwilayah kecamatan;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub bagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan, pendataan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan urusan keuangan meliputi akuntasi, penerimaan kas, pengeluaran kas,pembukuan dan pelaporan.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan dan rumah tangga, pembinaan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan penyusunan rencana percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayahnya serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan.
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Seksi tata pemerintahan mempunyai tugas untuk melakukan urusan pemerintahan dan pembinaan pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan tugas pokok seksi tata pemerintahan mempunyai fungsi;
a. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pemerintahan;
b. penyusunan program, pembinaan, penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas dibidang kegrariaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. pelayanan pembuatan kartu penduduk dan kartu keluarga;
e. pelaksanaan upaya kelancaran pemasukan setiap pendapatan daerah yang bersumber dari wilayah kerjanya;
f. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan stuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa ditingkat kecamatan;
i. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa ditingkat kecamatan;
j. penyusunan program, penyelenggaraan, pembinaan serta inventarisasi sumber sumber pendapatan dan kekayaan desa;
k. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pemberian bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa;
l. administrasi desa;
m. pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa beserta perangkat desa;
n. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tata pemerintahan desa ditingkat kecamatan;
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah,
Untuk melaksanakan tugas seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi;
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban wilayah;
b. penyusunan program dan pembinaan umum dalam rangka pemantapan kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Negara dan kesatuan bangsa serta social politik;
d. penyiapan dan pelaksanaan pendataan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu;
e. pemberian rekomendasi perizinan sesuai prosedur dan tanggungjawabnya;
f. penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat ditingkat desa;
g. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
h. peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya terlaksananya supremasi hokum dalam wilayah kerjanya;
i. pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai programdan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
j. pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerjanya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat;
k. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
l. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayahnya;
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya;.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi ;
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat;
b. koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat;
d. kordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup kecamatan;
e. peningkatan partisipasi masyarakat dan pihak pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
h. koordinasi pembinaan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, perekonomian masyarakat desa, produksi dan distribusi serta koperasi dan usaha kecil menengah;
i. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat diwilayah kerjanya;
j. pelaksanaan tugas tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi kesejahteraan social mempunyai tuigas untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program serta melaksanakan kesejahteraan social.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud seksi kesejahteraan sosial mempunyai fungsi ;
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang kesejahteraan social,;
b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, keluarga berencana, pembinaan kepemudaan olah rega dan kesehatan;
c. koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan dan pengembangan kehidupan masyarakat dibidang sosial budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. penanganan bencana alam dan bencana sosal;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial diwilayah kerjanya; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.